Liputan6.com, Jakarta – Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti melakukan penyimpangan seksual. Hal itu terungkap dari hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Atas temuan itu, AKBP Didik resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dua kasus menjerat AKBP Didik. Selain penyimpangan seksual, AKBP Didik sebelumnya terjerat kasus kepemilikan narkoba dan menerima uang dari bandar narkoba. ”Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan seksual,” jelas Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen […]



