Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan ini berlaku sejak 3 November 2025. Dengan kebijakan tersebut, seluruh layanan digital OpenAI, termasuk langganan ChatGPT di Indonesia, dikenakan PPN sebesar 11 persen. Hingga November 2025, DJP mencatat belum ada realisasi penerimaan PPN PMSE dari OpenAI. Di sisi lain, DJP mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE karena tidak lagi memenuhi kriteria transaksi dan jumlah pengguna. Penunjukan […]


