Definisi Perusahaan Efek Dalam Undang-undang Pasar Modal, Perusahaan Efek dijelaskan sebagai Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. Perusahaan Efek wajib memperoleh izin usaha dari OJK (dahulu Bapepam-LK). Perusahaan Efek dapat melakukan kegiatan usaha sebagai : Perantara Pedagang Efek (PPE), atau yang sering disebut sebagai broker-dealer, Penjamin Emisi Efek (PEE), atau yang sering disebut sebagai underwriter, Manajer Investasi (MI), atau yang sering disebut sebagai fund manager /Investment company Suatu Perusahaan Efek dapat melakukan salah satu kegiatan […]

  • 1
  • 2