Jakarta – Tether menghadapi gugatan di Pengadilan Distrik Selatan New York setelah membekukan USDT senilai US$ 42,4 juta milik dua pengusaha Thailand, Nutthawat Rukthammachalern dan Natthawat Kasamvilas. Dikutip dari cryptopotato, Sabtu (5/9/2026), keduanya menuding Tether memasukkan alamat Ethereum mereka ke daftar hitam pada akhir Oktober 2025 setelah menerima permintaan informal dari seorang agen Investigasi Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (HSI). Sebanyak US$ 42,4 juta USDT kemudian dibekukan. Menurut kedua pengusaha tersebut, tindakan itu dilakukan Tether tanpa surat perintah, putusan pengadilan, […]