Majelis hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap anak berhadapan dengan hukum berinisial MAS (14) atas kasus pembunuhan terhadap ayah dan neneknya serta melukai ibunya di perumahan kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis ini terjadi pada 30 November 2024 lalu. Liputan6.com, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap anak berhadapan dengan hukum inisial MAS (14) atas kasus pembunuhan terhadap ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69), serta melukai ibunya AP […]