Jakarta, 8 Mei 2025 — Dua hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta. Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur. Dalam dakwaan, Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo (mantan hakim PN Surabaya) diduga menerima total suap […]