Washington, 9 Juni 2025 – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi melarang masuknya warga dari 12 negara, termasuk Afghanistan, Iran, Somalia, dan Libya, terhitung mulai Senin (9/6). Kebijakan ini disebut sebagai upaya mencegah masuknya “teroris asing“ dan menangani tingginya pelanggaran visa dari negara-negara tersebut. Menurut laporan Reuters, negara-negara yang masuk daftar larangan adalah: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara itu, warga dari 7 negara lain—termasuk Kuba, Venezuela, dan Laos—akan dikenai […]