Revisi UU ITE 2024 menegaskan bahwa penyebar hoaks dan ujaran kebencian tetap dapat dipidana. Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK Irjen Umar S. Fana menilai anggapan hoaks kini kebal hukum adalah keliru. Menurutnya, revisi dilakukan untuk memperjelas batasan hukum agar lebih adil dan tidak mengekang kebebasan berekspresi. Hukum pidana ditegaskan sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir. Hoaks tetap diproses pidana jika menimbulkan kerugian materiil dalam transaksi elektronik atau memicu kerusuhan fisik di masyarakat. Sementara itu, kritik terhadap pejabat, kebijakan, dan institusi […]

Bareskrim Polri menegaskan manipulasi foto seseorang menjadi konten mesum menggunakan teknologi AI, termasuk Grok AI di platform X, dapat diproses pidana jika dilakukan tanpa izin pemilik foto. Praktik tersebut dikategorikan sebagai kejahatan siber berbasis deepfake. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan pihaknya tengah menyelidiki fenomena ini. Menurutnya, setiap manipulasi data elektronik tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikenakan sanksi hukum, terlepas dari aplikasi AI yang digunakan. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mengambil langkah tegas […]

Bareskrim Polri memastikan etomidate resmi masuk golongan II narkotika berdasarkan Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025. Dengan aturan ini, penyalahgunaan etomidate, termasuk yang dicampur ke liquid vape, dapat dipidana sesuai UU Narkotika. Sebelumnya, etomidate hanya dikategorikan sebagai obat keras di UU Kesehatan, sehingga pengguna vape tidak bisa dijerat hukum. Kini, penindakan terhadap pengedar maupun pengguna lebih tegas. Langkah ini menyusul meningkatnya tren penyalahgunaan etomidate dalam vape, termasuk pengungkapan laboratorium clandestine di Medan yang memproduksi cairan berbahaya dari bahan baku ilegal […]

Jakarta, 1 Agustus 2025 — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 dapat dikenai sanksi pidana. Ia menegaskan tindakan tersebut menciderai kehormatan bendera merah-putih dan melanggar UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Menurut Budi, aturan dalam Pasal 24 ayat 1 UU tersebut melarang pengibaran bendera negara di bawah lambang atau bendera lain. Pemerintah, lanjutnya, akan menindak tegas apabila […]