Kasus penyalahgunaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk pinjaman online (pinjol) ilegal kembali marak terjadi. Korban bisa terjebak utang tanpa pernah mengajukan pinjaman, hingga mengalami teror dari debt collector dan tercoreng namanya sebagai kreditur bermasalah. Jika mengalami hal serupa, berikut langkah cepat yang harus dilakukan: Masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan data pribadi dan tidak sembarangan membagikan informasi seperti KTP di internet. Jika data bocor, segera lakukan langkah pencegahan agar tidak menjadi korban berikutnya.

Medan, 28 Juni 2025 — Seorang anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, viral di media sosial setelah terekam melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 100 ribu terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita yang melawan arus di Jalan Palang Merah, Medan, Rabu (25/6). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengungkapkan bahwa pelanggar saat itu mengaku sedang terburu-buru ke pasar dan sempat menelepon keluarganya. Ketika membuka dompet, Aiptu RH langsung mengambil uang Rp 100 ribu tanpa memberikan surat tilang. Ferry menyebut […]