JAKARTA, iNews.id – Divisi Propam Polri menyatakan tujuh anggota Polri pelaku penindasan pengemudi ojek online terbukti melanggar kode etik. Ketujuh anggota Polri tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan etik karena melindas driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas. Ketujuh orang tersebut yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka G. “Dipastikan bahwa terduga pelanggar telah melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Jumat (29/8/2025), Sebagai informasi, mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya […]