Jakarta – Menjelang akhir pekan, aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan pada Jumat (26/9/2025). Kendaraan berpelat genap (0, 2, 4, 6, 8) dapat melintas, sementara kendaraan ganjil (1, 3, 5, 7, 9) wajib mencari jalur alternatif. Pembatasan berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, dan Surat Edaran Menhub Nomor 46 Tahun 2022. Pelanggaran dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan, termasuk […]