Karawang – Jembatan Haji Endang yang membentang di atas Sungai Citarum dan menghubungkan Desa Anggadita (Kecamatan Klari) dengan Desa Parungmulya (Kecamatan Ciampel) terancam dibongkar karena tidak memiliki izin pembangunan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, pembangunan infrastruktur tanpa perizinan dan perhitungan teknis yang memadai berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu aliran sungai. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Lilik Retno Cahyadiningsih, menegaskan pentingnya standar teknis dalam pembangunan jembatan, salah satunya terkait jarak antara jembatan dan elevasi tertinggi permukaan air sungai. […]