Surabaya – Mahkamah Agung (MA) disebut mengangkat mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya, meski dirinya pernah divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi. Humas PN Surabaya, S Pujiono, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SK pengangkatan Itong sudah diterima, namun hingga kini yang bersangkutan belum aktif bekerja. “Masalah penempatan tergantung kebijakan pimpinan,” ujarnya, Selasa (26/8/2025). Itong sebelumnya terjerat kasus suap perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) setelah tertangkap tangan […]