JAKARTA – Insentif impor mobil listrik akan berakhir pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, produsen yang memanfaatkan kebijakan ini wajib memproduksi lokal mulai 1 Januari 2026 dengan komposisi 1:1. Artinya, setiap produsen harus memproduksi mobil sesuai dengan jumlah yang telah mereka impor ke Indonesia. Selain itu, produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan. TKDN wajib 40 persen pada 2022-2026. “Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen […]