Liputan6.com, Jakarta – Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru bersama tiga aktivis lain yang turut menjadi terdakwa lainnya Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, akan dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). Adapun sebelumnya, Delpedro Cs dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Berdasarkan agenda diterima, sidang akan diselenggarakan di Ruang Kusuma Atmadja 4 lantai 1 pada pukul […]



