Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya tata kelola pendataan dan perizinan perkebunan kelapa sawit. Temuan tersebut ditandai dengan adanya perbedaan luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan lahan yang dikuasai perusahaan di lapangan. Dalam kajiannya, KPK menemukan persoalan dari hulu ke hilir, termasuk tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) dan pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor sawit di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai berpotensi menghambat optimalisasi […]