Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce atau situs belanja online (daring) untuk memungut dan menyetorkan pajak dari pendapatan para penjual yang bertransaksi di platform mereka. Dikutip dari The Economic Times, Rabu 25 Juni 2025, informasi regulasi baru pengenaan pajak platform e-commerce disampaikan oleh dua sumber industri yang mengetahui langsung rencana tersebut. Regulasi baru ini diprakirakan akan berdampak langsung pada sejumlah platform besar seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus […]