Liputan6.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi harga BBM yang dilakukan secara berkala setiap awal bulan. Penyesuaian harga ini, khususnya untuk wilayah DKI Jakarta, didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Regulasi tersebut mengatur formula harga dasar BBM umum jenis bensin dan solar, memastikan harga tetap relevan dengan kondisi pasar. Meskipun beberapa jenis BBM non-subsidi mengalami penurunan harga, seperti Pertamax […]