Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah membatalkan vonis bebas terhadap Liem Hoo Kwan Willy alias Willy dalam kasus perdagangan cula badak Jawa. Dalam putusan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa. Willy […]