TEMPO.CO, Jakarta – Muhammad Haryono, sopir taksi online yang menjadi tersangka usai melaporkan kasus polisi bunuh warga di Palangkaraya, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menilai tuntutan itu mengabaikan hak justice collaborator (JC). Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan Haryono sudah ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Pada 29 April 2025, LPSK juga telah mengirimkan rekomendasi pemberian hak sebagai saksi pelaku yang bekerjasama kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kepala Kejaksaan Negeri […]