Polisi menangkap 17 orang yang diduga merencanakan kerusuhan di Markas Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor, Sabtu malam (30/8/2025). Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan tersangka, sementara 13 lainnya masih dalam penyelidikan. Keempat tersangka berinisial M, AS, RP, dan BS. Polisi menemukan sejumlah bukti, antara lain pisau, poster provokatif, bahan bakar, serta pesan berantai ajakan menyerang anggota Polri. Tersangka M dijerat UU ITE, UU Darurat, dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. AS dijerat Pasal 160 KUHP, sedangkan RP […]