JAKARTA – Dua anggota kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigpol P dan Ipda H diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyebutkan, kedua polisi itu disidang oleh Majels Etik Polri di ruang tahanan dan titipan (Tahti) Polda NTT pada Kamis (20/3) lalu. “Brigpol L, anggota Ba Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ia […]