Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan para tersangka adalah Jhendik Handoko (Direktur Utama), Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis dan Operasional), Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan), Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit), serta Mohammad Ibrahim Al’asyari (Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang). Kelimanya ditahan untuk 20 hari pertama sejak […]