Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama kasus produksi dan peredaran narkotik jenis paracetamol, caffeine dan carisoprodol (PCC) di Kota Serang, Banten. Tuntutan terhadap bos narkoba itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang yang dipimpin hakim Bony Daniel, Kamis (3/7/2025). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati,” kata Jaksa Engelin Kamea saat membacakan amar tuntutan dilansir Antara. Jaksa menilai Beny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar […]