Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyegel empat kapal yacht berbendera asing yang bersandar di kawasan Pantai Marina, Jakarta Utara. Langkah ini dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor yang berlaku di Indonesia. Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah DJBC DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan penyegelan dilakukan usai pemeriksaan terhadap enam kapal wisata asing. “Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa […]



