Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati dan pemecatan tidak hormat terhadap Kopda Bazarsah, prajurit TNI AD yang menembak mati tiga anggota Polri di Lampung. Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin (11/8/2025) yang dipimpin Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto. Majelis hakim menyatakan Bazarsah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 KUHP, namun terbukti melanggar Pasal 338 KUHP, UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian. Pengamat hukum dari […]