Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan perusahaan yang mengajukan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Mereka sudah ditahan untuk 20 hari ke depan. Semuanya dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf (e)dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 joPasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 […]