Polisi mengungkap kasus penipuan dengan modus janji palsu memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Korban mengalami kerugian mencapai Rp750 juta. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR yang bermitra dengan Polri. “Kejadian bermula pada periode Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Korban berinisial A (30), warga Tangerang, mengenal tersangka AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI,” kata Susatyo dalam keterangannya, Selasa (14/10). Susatyo menjelaskan, […]