Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 5.729.876. Nilai ini naik 6,17% atau sekitar Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan keputusan ini di Balai Kota, Rabu (24/12/2025). Penetapan UMP dilakukan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dengan parameter alfa 0,75. Pramono menegaskan, keputusan kenaikan UMP mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, serta memastikan kenaikan berada di atas inflasi daerah. “Bagi Pemprov DKI, UMP […]