Jakarta, 21 Mei 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), perusahaan tekstil swasta yang kini berstatus pailit. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Sritex diketahui menerima pinjaman senilai Rp 3,6 triliun dari empat bank pemerintah, yang terdiri dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan satu bank BUMN. Meski tidak menyebutkan secara rinci nama-nama bank tersebut, Harli menegaskan total nilai kredit yang diberikan sangat […]