Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan dugaan peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi terkait pembagian kuota tambahan ibadah haji 2023–2024. Yaqut, bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah dicegah ke luar negeri. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023 seharusnya dibagi sesuai UU No. 8/2019, yakni 92% untuk haji […]



