Jakarta, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dari 21 tersangka, empat orang sebagai penerima suap, terdiri dari Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad Bagus Wahyudiono. Sementara 17 tersangka lainnya sebagai pemberi suap, mayoritas berasal dari […]