Liputan6.com, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memastikan akan menjatuhkan sanksi etik terhadap dua anggota Polri dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama. Keduanya dinilai melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri meski tidak terlibat langsung dalam penganiayaan. Kapolda Sulawesi Selatan Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di sekitar korban saat kejadian. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan bukti langsung keterlibatan mereka dalam tindak pidana pembunuhan. “Dari delapan orang yang diperiksa, kami belum […]