JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak-beradik bos PT Sritex yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan perkembangan perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT. Sritex. “Baik, memang terkait penanganan perkara sritex, terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025). Mantan Direktur Utama PT. Sritex itu ditetapkan tersangka TPPU sejak 1 […]