JAKARTA – Syarat dan cara mengurus dokumen rusak atau hilang akibat bencana alam. Pemerintah telah menyediakan prosedur khusus untuk mempermudah pengurusan kembali dokumen penting yang rusak atau hilang akibat bencana.
Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.
Berikut Okezone rangkum syarat dan cara mengurus dokumen rusak atau hilang akibat bencana alam, Minggu (14/12/2025).
Berikut cara utama yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu korban bencana:
Petugas Dukcapil akan mendatangi lokasi bencana atau tempat pengungsian untuk memberikan layanan perekaman data dan penerbitan dokumen di tempat (mobile).
Jika kondisi wilayah masih memungkinkan, korban dapat datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di wilayah domisili masing-masing.
Prosedur Mengurus Dokumen Kependudukan Rusak Karena Bencana
Dukcapil mempermudah proses ini dengan menghilangkan beberapa persyaratan administratif demi kecepatan pelayanan, sebab data kependudukan seluruh warga sudah tersimpan secara digital di database pusat.









