Sidang Susanto, dokter palsu yang dituduh menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC), memasuki tahap penuntutan hari ini, Senin (18/9/2023), di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ugiek Rahmantyo, Kepala Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, meminta agar Susanto divonis empat tahun penjara karena penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.
“Susanto divonis empat tahun penjara dikurangi lamanya penangkapan dan penahanan dengan perintah agar terdakwa Susanto tetap ditahan,” kata Ugiek di Aula Cakra PN Surabaya.
Jaksa kemudian menjelaskan sejumlah hal yang membuat hukuman Susanto semakin berat dalam kasus ini. Pertama, Susanto merupakan pelaku berulang dalam kasus yang sama sebelumnya.
Kedua terdakwa tidak menyesali perbuatannya; ketiga terdakwa mengganggu masyarakat. Keempat terdakwa mengambil keuntungan dari hasil kejahatan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Sekarang tidak ada keadaan yang meringankan terdakwa,” kata Ugiek.
Sementara itu, setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Susanto mengajukan pengaduan kepada Majelis Hakim karena masih mempunyai tanggungan keluarga.
“Maafkan saya, saya harus memulai. “Saya mempunyai anak yang harus saya nafkahi dan seorang istri yang merupakan pecandu narkoba,” kata Susanto.
Namun pengadilan meminta terdakwa Susanto untuk mengajukan surat pembelaan atau keberatan atas dakwaan tersebut. “Siap, Yang Mulia,” tambahnya.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan Susanto dengan agenda pledoi pada Senin, 25 September pekan depan. (kehidupan)