Surya Paloh soal Purnawirawan TNI Usul Gibran Dicopot

Diposting pada

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menilai usulan Forum Purnawirawan TNI untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai langkah yang kurang tepat. Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri Penutupan Program Remaja Bernegara di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).

Paloh menyayangkan bahwa usulan tersebut justru datang dari para purnawirawan TNI yang ia hormati. Ia menegaskan bahwa Gibran tidak memiliki skandal atau pelanggaran berat yang bisa menjadi dasar untuk pemakzulan.

“Karena tidak ada skandal yang menjadi tuntutan agar dilakukan pemakzulan. Kalau tidak ada skandal, ini kan satu paket, terpilih melalui Pemilu, sudah mulai bekerja,” ujar Paloh.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan delapan tuntutan yang berisi kritik terhadap kondisi politik terkini, salah satunya menyuarakan pemakzulan Gibran. Surat tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, serta diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.