Suami Zaskia Gotik Diduga korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile, Begini Penjelasan Sirajudin Machmud

Diposting pada

Suami penyanyi Dandut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud, diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dia mengaku telah menyampaikan informasi penting terkait kasus tersebut kepada tim penyidik.

“Saya datang untuk memenuhi panggilan KPK. Saya sudah menyampaikan informasi yang saya anggap perlu,” kata Sirajudin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Ia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai hasil ulasannya. “Nanti tanya penyidiknya lebih detail. Yang penting sudah saya ceritakan semuanya,” kata Sirajudin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sirajudin pada 20 September 2023 dan 9 Oktober 2023. Namun, dia tidak memenuhi dua panggilan tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru setelah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Mereka adalah Budiyanto Wijaya (BW) sebagai pihak swasta; Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya (AY); Pemimpin Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP); dan Totok Suharto (TS), pejabat pemerintah di Kabupaten Mimika.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keempat tersangka menerima keuntungan pribadi sebesar Rp3,5 miliar melalui proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Mereka juga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.

“Keuntungan pribadi BW, AY, GUP dan TS sekitar Rp 3,5 miliar. Melalui perbuatan para tersangka, mereka menimbulkan kerugian keuangan negara sedikitnya sekitar Rp 11,7 miliar,” kata Plt Deputi Penegakan Hukum dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur saat konferensi pers. Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).

Turut terlibat dalam kasus tersebut adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Dinas Sosial/Petugas Penggadaian (PPK) Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara. Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Makassar mengeluarkan putusan bebas terhadap Eltinus. KPK pun meresponsnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).