
Satgas Pangan Bareskrim Polri mengungkap modus pelaku dalam kasus peredaran beras premium dengan mutu dan label tidak sesuai. Pelaku bisa berasal dari perorangan maupun korporasi, dengan keuntungan yang dinikmati perusahaan.
Brigjen Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan modus kejahatan menggunakan alat pengemasan berteknologi modern maupun tradisional. Pada pengemasan modern, kadar pecahan beras diatur sedemikian rupa agar beras kualitas rendah tetap berlabel “premium”. Sedangkan pada metode tradisional, plastik kemasan premium dicetak terlebih dahulu, lalu diisi beras kualitas rendah.
Proses penyidikan masih berjalan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk barang bukti beras dari pasar dan gudang produsen serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan ketidaksesuaian mutu. Penetapan tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti dan konfirmasi dari ahli perlindungan konsumen.
Satgas Pangan juga tengah mengumpulkan dokumen-dokumen penting seperti purchase order, delivery order, dan bukti pembayaran untuk sinkronisasi dengan temuan lapangan.
Hingga kini, 201 ton beras dari lima merek yang melanggar ketentuan label dan mutu telah disita, yaitu Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania, dan Jelita. Produsen yang bertanggung jawab adalah PT FS (Setra Ramos Merah, Biru, Pulen), PT PIM (Sania), dan SJ (Jelita).
Penyidikan berlanjut dengan fokus pada pemeriksaan saksi dari korporasi, gelar perkara penetapan tersangka, penelusuran merek lain yang berpotensi bermasalah, serta tracing aset hasil kejahatan.