Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP). Kini, dia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, Dani M. Nursalam tidak ditangkap melainkan menyerahkan diri. Dia sempat dikabarkan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025.
“DAN yang sebelumnya dilakukan pencarian oleh tim, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih,” kata Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025).
Dani datang menyerahkan diri ke KPK di Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 4 November 2025. Dia langsung diperiksa bersama Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan.
KPK menduga Dani M. Nursalam berperan sebagai perantara penyerahan uang setoran (fee proyek) kepada Abdul Wahid, dalam perkara korupsi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.
Dia disebut menjadi penghubung antara pejabat dinas dan sang gubernur dalam proses penyerahan uang suap senilai miliaran rupiah.
Profil Dani M. Nursalam
Dani M Nursalam atau yang akrab disapa Bang Dani, lahir di Tembilahan, 26 Oktober 1973 dari pasangan H. Abdul Hakim Sidik (almarhum) dan Hj. Norma Ana. Masa kecilnya pernah menjadi pengantar kayu dan penjual es keliling saat duduk di bangku SMP.
Setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Riau jurusan Ilmu Kelautan, Dani melanjutkan studi S2 di Universitas Sutomo dengan konsentrasi Manajemen Publik.
Sejak masa kuliah, dia aktif di organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, termasuk Mapala, Senat Fakultas Perikanan, KNPI, dan GP Ansor.
Karier politik Dani mulai mencuat pada Pemilu 2004, ketika dia terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dari PKB. Saat itu, partainya hanya memiliki tiga kursi, dan Dani langsung dipercaya menjadi Ketua Fraksi Gemilang Bersatu.
Kepercayaan publik terus meningkat. Pada Pemilu 2009, PKB Inhil berhasil menggandakan jumlah kursi menjadi enam, dan Dani didapuk menjadi Wakil Ketua DPRD Inhil.
Lima tahun kemudian, tepatnya di Pemilu 2014, dia mencetak rekor pribadi dengan raihan suara terbanyak dan naik menjadi Ketua DPRD Inhil periode 2014–2019.
Sebagai Ketua DPC PKB Inhil sejak 2005, Dani dikenal mampu membawa partainya menjadi kekuatan politik dominan di wilayah pesisir selatan Riau.
Dia kemudian dipercaya naik ke panggung provinsi dan terpilih sebagai Anggota DPRD Riau periode 2019–2024, lalu kembali terpilih pada periode 2024–2029 dengan 31.504 suara, tertinggi di dapilnya.
Selain di dunia politik, Dani juga dikenal lewat kegiatan sosialnya. Dia mendirikan rumah singgah di Pekanbaru bagi warga Indragiri Hilir yang datang untuk berobat ke ibu kota provinsi.
Usai pelantikan anggota DPRD Riau periode 2024–2029, Dani membuat langkah mengejutkan. Dia mengundurkan diri sebagai anggota DPRD untuk maju di Pilkada Indragiri Hilir 2024.
Dia berpasangan dengan Feriyandi, dan pasangan ini dikenal dengan nama “FERMADANI” (Feriyandi–Dani M. Nursalam). Namun, dalam kontestasi tersebut, pasangan FERMADANI kalah dari duet Herman–Yuliantini.
Terseret Kasus Korupsi
Dalam beberapa hari terakhir, nama Dani kembali mencuat, kali ini dalam konteks hukum. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR PKPP Riau bersama Gubernur Riau Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan.
Pada Senin, 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid.
Dani disebut sempat tidak berada di lokasi, namun kemudian menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada malam berikutnya, Selasa, 4 November 2025.
“DAN yang sebelumnya dilakukan pencarian oleh tim, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menemukan adanya aliran dana setoran fee proyek sebesar 5 persen dari Kepala UPT kepada Abdul Wahid.
Dari total komitmen Rp 7 miliar, sekitar Rp 4,05 miliar diduga telah terealisasi melalui tiga tahap penyerahan. Dalam salah satu setoran, Rp 1 miliar disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M. Nursalam.
KPK menjerat Abdul Wahid, Dani M. Nursalam, dan Arief Setiawan dengan Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta menahan ketiganya untuk 20 hari pertama sejak 4 November 2025.

