
Singapura menetapkan pengemudi yang menabrak anak warga Indonesia berusia 6 tahun, Sheyna Lashira Smaradiani, sebagai tersangka. Insiden terjadi di kawasan Chinatown pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 11.50 waktu setempat.
Sheyna meninggal dunia di rumah sakit, sementara ibunya, Raisha Anindra Pascasiswi (31), mengalami cedera serius, termasuk patah tulang rusuk dan pinggul serta pendarahan internal, dan masih dirawat di ruang ICU.
Jenazah Sheyna telah dipulangkan dan dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta, Minggu (8/2), dengan ayah dan keluarga hadir. KBRI Singapura mendampingi keluarga sejak hari kejadian, memastikan komunikasi dengan otoritas berjalan lancar dan memberikan dukungan hukum bila diperlukan.
Penyelidikan polisi Singapura masih berlangsung, sementara KBRI berjanji terus memantau dan melindungi WNI yang terdampak.


