Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Resmi Jadi Tersangka!

Diposting pada

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adi Irawan (AI), sopir mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Dengan hasil tersebut, saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).

Erick menjelaskan, hasil tes urine terhadap AI menunjukkan bahwa ia negatif narkotika. Ia juga tidak berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung.

Dalam kasus ini, AI dijerat Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 saksi, terdiri dari pelapor, korban, pihak sekolah, serta sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.