Sopir Bus Mengeluh Ngantuk, Dilarang Putar Lagu karena Royalti

Diposting pada

Sejumlah sopir bus antar kota di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengaku kesulitan berkendara tanpa musik lantaran perusahaan melarang pemutaran lagu demi menghindari kewajiban royalti.

“Kalau enggak ada lagu jadi mengantuk. Penumpang juga sering protes karena terbiasa dengar dangdut di bus,” ujar Enjun, salah satu sopir, Selasa (19/8/2025).

Pengelola agen bus Sinar Jaya, Ali (48), menyebut larangan ini berlaku untuk 40 armada. Menurutnya, meski musik diputar lewat YouTube, risiko tetap ada. “Padahal kan sudah pakai kuota, tapi tetap bisa kena royalti,” katanya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan, musik yang diperdengarkan di ruang publik, termasuk di bus, wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Aturan ini berlaku meski pelaku usaha sudah berlangganan layanan musik digital.