Sopir Bank Jateng Gondol Rp 10 Miliar, Polisi Amankan Dua Mobil Barang Bukti di Solo

Diposting pada

Polisi mengamankan dua mobil sebagai barang bukti dalam kasus penggelapan uang Rp 10 miliar milik Bank Jateng. Mobil berwarna merah dan hitam itu terparkir di Polresta Solo dengan garis polisi terpasang, Senin (8/9/2025) siang.

Pelaku, seorang sopir bank, ditangkap di Gunungkidul, DI Yogyakarta, pada pukul 4.00 WIB. Kasus ini bermula ketika sopir mengambil Rp 6 miliar dari Kantor Perwakilan BI Solo dan Rp 4 miliar dari Bank Jateng Cabang Solo menggunakan mobil operasional. Saat pengambilan, pengamanan sempat izin ke toilet, yang dimanfaatkan sopir untuk melarikan diri.

“Pelaku sudah kami tangkap. Tim masih menelusuri bukti lain di TKP,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono. Rekaman CCTV menunjukkan kendaraan meninggalkan kantor bank pukul 12.20 WIB.

Polisi memastikan proses penyelidikan masih berjalan dan detail temuan akan disampaikan kemudian.