Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Skandal CPO: Ary Bakri Dkk Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar

Jaksa menjerat advokat Ary Bakri, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei dari Wilmar Group memberikan suap senilai USD 2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar kepada tiga hakim agar melepaskan tiga terdakwa korporasi: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Suap disalurkan melalui Muhammad Arif Nuryanta (Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara). Para hakim penerima adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Mereka didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Exit mobile version