Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Sita Rumah Riza Chalid di Jaksel, Kejagung: Barang Bukti Perkara Dugaan TPPU Korupsi Minyak Mentah

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap rumah milik saudagar minyak Mohammad Rica Chalid (MRC) di kawasan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Penyitaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, kepemilikan rumah tersebut atas nama anak dari Riza Chalid.

“Ada pun benda/barang yang dilakukan Penyitaan yaitu berupa satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 557 meter persegi yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” tutur Anang dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

“Atas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza yang merupakan anak dari Tersangka MRC,” sambungnya.

Menurut Anang, sebidang tanah beserta bangunan tersebut diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan milik tersangka Riza Chalid.

“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan tahun 2023,” jelas Anang.

Kasus Riza Chalid

Diketahui, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan kasus TPPU sejak 11 Juli 2025. Ada pun saat ini Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak berada di Indonesia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kemungkinan persidangan tersangka saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) dilakukan secara in absentia atau tanpa dihadirkan secara fisik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, ada syarat tertentu untuk dapat menggelar sidang in absentia.

“Nanti saya bicarakan dulu dengan tim penyidikan seperti apa langkah-langkahnya. Yang penting kan ada untuk syarat disidangkan secara in absentia itu ada syarat-syarat tertentu,” tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 15 Oktober 2025.

Sidang Riza Chalid Berpotensi In Absentia, Kejagung Beri Penjelasan Ini

Menurut Anang, syarat untuk menggelar sidang in absentia adalah antara lain terdakwa sudah pernah menjalani klarifikasi, diumumkan sebagai buronan secara nasional, dan telah dipanggil secara layak sebagai saksi maupun tersangka.

Namun demikian, Anang menyatakan bahwa untuk sementara saat ini pihaknya masih akan berupaya untuk menangkap terlebih dahulu saudagar minyak tersohor tersebut. Di samping itu, saat ini persidangan tersangka pada klaster pertama tengah berlangsung.

“Kalau itu sudah memenuhi, ya kan (kemungkinan bisa in absentia),” ucap dia.

Ada pun sampai dengan saat ini, Kejagung masih berupaya menghadirkan Riza Chalid untuk menjalani proses penegakan hukumnya. Upaya menerbitkan red notice pun telah dilakukan dengan melayangkan permohonan ke Interpol Pusat di Lyon, Perancis.

“Tentunya karena ini yang bersangkutan berada di luar negeri kita juga nggak bisa serta merta mengambil yang bersangkutan. Kita harus ada dulu kerja sama dan salah satu usaha langkah hukum yang kita tempuh adalah dengan menetapkan DPO dan juga memohon untuk red notice kepada Interpol,” Anang menandaskan.

Exit mobile version