Siswa Keracunan Massal MBG, Pemprov Lampung Hentikan Sementara Dapur Makanan

Diposting pada

Liputan6.com, Bandarlampung – Pemerintah Lampung mengambil langkah serius menyikapi kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Satuan Tugas (Satgas) MBG Lampung memutuskan untuk menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna melakukan evaluasi menyeluruh.

Kepala Satgas MBG Lampung, Saipul, mengatakan evaluasi yang dilakukan mencakup seluruh standar operasional di dapur MBG, mulai dari proses pengolahan hingga kualitas bahan makanan.

“Setelah ada kejadian keracunan, Pemprov Lampung langsung turun tangan untuk mengelola dan mengawasi. Evaluasi juga melibatkan Dinas Kesehatan dan BPOM. Kalau hasilnya sudah dinyatakan aman, baru SPPG diperbolehkan beroperasi kembali,” ujar Saipul di Bandar Lampung, Jumat (26/9/2025).

Saipul tidak merinci jumlah SPPG yang dihentikan operasionalnya, namun ia menegaskan akan ada perbaikan menyeluruh. “Kalau ada kesalahan di standar operasional atau bahan makanan yang tidak layak, itu yang kita benahi,” tambahnya.

Berdasarkan data dari LSM Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), kasus keracunan akibat MBG di Lampung mencapai 307 kasus, menempatkan Lampung sebagai provinsi dengan kasus terbanyak kelima secara nasional. Beberapa kasus yang mencuat termasuk insiden di Tanggamus (14 siswa), Lampung Selatan (27 siswa), dan Bandar Lampung (503 siswa).

Menyikapi kondisi ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat terdampak. LBH menilai insiden ini sebagai indikasi darurat kesehatan publik.

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan posko ini dibuka sebagai wadah bagi korban untuk melapor dan mendapatkan pendampingan hukum.

“Program yang awalnya digadang sebagai solusi gizi justru berbalik menjadi bencana sosial dan kesehatan. Ratusan siswa di Lampung sudah menjadi korban,” kata Prabowo, Kamis (25/9/2025).

LBH juga mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk menetapkan status Kondisi Luar Biasa (KLB) sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ini bukan lagi masalah teknis, tapi darurat kesehatan publik. Pemerintah tidak boleh menganggap enteng persoalan ini,” tegas Prabowo.

Sebagai langkah nyata, LBH Bandar Lampung membuka hotline WhatsApp di nomor 082182222070 untuk memudahkan korban melapor.

Prabowo menilai, keracunan massal ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan konsekuensi kebijakan tanpa perencanaan yang matang dan transparan.