
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengakui sistem deposit dalam Coretax ikut membuat penerimaan pajak tahun ini menurun. Dalam mekanisme ini, Wajib Pajak menaruh setoran terlebih dahulu di akun “pajak lainnya”, baru dipindah ke jenis pajak masing-masing setelah SPT disampaikan.
Akibatnya, sekitar Rp 246 triliun tercatat sebagai “pajak lainnya”, termasuk Rp 70 triliun yang masih berupa deposit belum didistribusikan. Yon menegaskan, meski setoran sudah dicatat sebagai penerimaan, alokasinya ke jenis pajak baru dilakukan saat SPT masuk.
Data APBN KiTa menunjukkan, hingga Oktober 2025, penerimaan pajak baru Rp 1.459 triliun, atau 70,2% dari target Rp 2.076,9 triliun. Realisasi ini lebih rendah dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 1.517,5 triliun. Penurunan terjadi pada PPh Badan (-9,6%), PPh Orang Pribadi & PPh 21 (-12,8%), PPN & PPnBM (-10,3%). Sementara pajak lainnya justru tumbuh 42,3% menjadi Rp 197,61 triliun.


