Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Singapura Bakal Perlakukan Vape Seperti Narkoba, Hukuman Lebih Berat Menanti

Singapura bersiap mengambil langkah ekstrem terkait maraknya penggunaan rokok elektrik atau vape. Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan, pemerintah akan memperlakukan vape layaknya masalah narkotika dengan ancaman hukuman jauh lebih berat.

Dalam pidato Hari Nasional, Minggu (17/8/2025), Wong menyoroti ancaman serius dari kandungan berbahaya dalam vape, termasuk zat adiktif seperti etomidate.

“Vape hanyalah alat pengantar. Bahaya sebenarnya adalah zat di dalamnya. Hari ini masalahnya etomidate, di masa depan bisa jadi obat yang lebih kuat dan berbahaya,” ujar Wong.

Sejak 2018, Singapura memang telah melarang vape. Saat ini, pelanggar bisa didenda hingga SG$2.000 (Rp25 juta). Namun, Wong menilai denda tidak lagi cukup.

Ke depan, pelaku yang menjual atau mengedarkan vape berbahaya terancam hukuman penjara dan sanksi lebih berat. Sementara itu, pengguna yang kecanduan akan mendapat program rehabilitasi dan edukasi, dengan kampanye besar-besaran digelar di sekolah, perguruan tinggi, hingga lingkungan masyarakat.

“Kami akan meningkatkan penegakan hukum secara nasional, sekaligus membantu generasi muda terhindar dari jerat kecanduan,” tegas Wong.

Exit mobile version