Sindikat Uang Palsu Senilai Miliaran di Boyolali dan Sleman Dibongkar, Dijual dengan Skema 1:3

Diposting pada

Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat produksi dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000. Enam tersangka dengan peran berbeda ditangkap di Boyolali dan Sleman pada 25 Juli 2025.

Awal pengungkapan berawal dari laporan masyarakat di Boyolali. Polisi mengamankan 410 lembar uang palsu dari dua tersangka awal. Pengembangan kasus mengarah ke rumah produksi di Depok, Sleman, yang mengungkap dua tersangka pembuat dan pemilik rumah produksi.

Barang bukti yang disita meliputi 500 lembar uang palsu siap edar, 1.800 lembar setengah jadi, 480 lembar yang belum dipotong, serta peralatan percetakan lengkap.

Modus mereka menjual uang palsu dengan skema 1:3, artinya uang palsu Rp 100 juta dijual seharga Rp 30 juta. Polda Jateng menegaskan akan terus menindak tegas jaringan pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat.